Richard juga tidak membeberkan apakah jawaban tersebut turut membahas persoalan harta bersama atau harta gana-gini. Menurutnya, detail materi perkara dapat dikonfirmasi kepada kuasa hukum masing-masing pihak.
"Saya enggak baca, dan enggak bisa saya sampaikan. Nanti mungkin detailnya lewat kuasa masing-masing," katanya.
Terkait kemungkinan adanya perubahan gugatan, termasuk mengenai permintaan hak asuh anak, Richard menyebut sejauh yang diketahuinya belum ada perubahan berarti dari gugatan sebelumnya. Meski perkara perceraian tersebut masih berlanjut, Richard menegaskan peluang bagi kedua pihak untuk berdamai tetap terbuka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurutnya, apabila kedua pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai, kesepakatan tersebut dapat disampaikan dalam persidangan.
"Masih bisa. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, masih bisa. Yang penting kesepakatan itu sama-sama sepakat. Dan setelah sepakat disampaikan ke persidangan. Bisa," pungkasnya.