NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap perkembangan sidang perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie. Perkara tersebut masih berlanjut setelah pihak tergugat menyerahkan jawaban atas gugatan cerai yang diajukan Audi.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengatakan jawaban dari pihak tergugat telah diterima melalui sistem e-court dan diverifikasi oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

"Ya, untuk update hari ini informasinya jawaban dari pihak tergugat dan tadi sudah saya tanyakan kepada majelis hakim yang bersangkutan, sudah diverifikasi, dan akan ditunda untuk memberi kesempatan kepada pihak penggugat yang namanya replik," kata Richard Edwin di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Richard menjelaskan agenda persidangan kali ini dilakukan secara elektronik. Pihak penggugat nantinya diberi kesempatan untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas jawaban yang telah disampaikan pihak tergugat.

"By e-court. Tanggal 20 kita agendakan kembali untuk replik," ujarnya.

Richard turut menjelaskan perkara perceraian tersebut tetap berlanjut setelah sebelumnya muncul kabar mengenai kemungkinan pencabutan gugatan. Menurutnya, berdasarkan klarifikasi di hadapan majelis hakim terkait laporan mediasi, gugatan tersebut ternyata tidak jadi dicabut.

"Iya, makanya perkaranya berlanjut," ungkap Richard.

Dia menerangkan, setelah gugatan dibacakan, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Setelah jawaban diterima dan diverifikasi majelis hakim, pihak penggugat mendapat kesempatan untuk menyusun replik.

Richard juga menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab, penyampaian kesimpulan, hingga putusan dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga tidak seluruh agenda persidangan mengharuskan para pihak hadir secara fisik di pengadilan.

"Jadi untuk perlu teman-teman media tahu bahwa untuk namanya acara jawab-menjawab, kesimpulan, dan putusan, kita by e-court. Tidak sidang fisik seperti ini," jelasnya.

Saat ditanya mengenai isi jawaban yang telah disampaikan pihak tergugat, Richard mengaku tidak mengetahui detailnya. Dia mengatakan proses persidangan tersebut bersifat tertutup.

"Wah, itulah yang saya enggak tahu. Soalnya kan tertutup banget kan, sidangnya kan tertutup," tuturnya.

Richard juga tidak membeberkan apakah jawaban tersebut turut membahas persoalan harta bersama atau harta gana-gini. Menurutnya, detail materi perkara dapat dikonfirmasi kepada kuasa hukum masing-masing pihak.

"Saya enggak baca, dan enggak bisa saya sampaikan. Nanti mungkin detailnya lewat kuasa masing-masing," katanya.

Terkait kemungkinan adanya perubahan gugatan, termasuk mengenai permintaan hak asuh anak, Richard menyebut sejauh yang diketahuinya belum ada perubahan berarti dari gugatan sebelumnya. Meski perkara perceraian tersebut masih berlanjut, Richard menegaskan peluang bagi kedua pihak untuk berdamai tetap terbuka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menurutnya, apabila kedua pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai, kesepakatan tersebut dapat disampaikan dalam persidangan.

"Masih bisa. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, masih bisa. Yang penting kesepakatan itu sama-sama sepakat. Dan setelah sepakat disampaikan ke persidangan. Bisa," pungkasnya.