NADIKABAR.COM — Perlawanan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kandas. Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan. Hakim juga memerintahkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Persidangan Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi berlanjut ke pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian pekan depan.

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026).

Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengatakan persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Rabu (28/10). Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," kata Christina.

Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Jokowi dan ijazahnya di persidangan. Permintaan itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam persidangan. Dia berharap hakim meminta jaksa langsung menunjukkan bukti ijazah Jokowi.