NADIKABAR.COM — Nenek berinisial M (69) kalut dalam lelah. Kekesalan tak tertahan hingga diduga membakar cucunya sendiri karena tak menjemput.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB. Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) alami luka bakar cukup serius.

M kesal kepada cucunya yang tidak menjemput sehingga membuatnya jalan kaki sekitar 1 kilometer untuk pulang. Kepada polisi, M mengaku sudah meminta cucunya untuk menjemputnya di rumah temannya.

"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

M yang lelah kemudian menjadi marah karena melihat cucunya sedang bermain handphone (HP) di rumah. M sempat menegur dan meluapkan kemarahannya kepada korban.

"Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," ucapnya.

"Hanya ditegur dan ditampar pipinya korban oleh tersangka," imbuhnya.

Polisi mengatakan M sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan kepada cucunya.

M dan cucunya sempat terlibat cekcok. Dalam situasi yang semakin memanas, pelaku kemudian menyiramkan minyak tanah dari dapur dan menyulut api ke korban.

"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.

Api menyala dan korban yang masih mengenakan seragam sekolah pun terbakar. Korban sempat berteriak kencang.

Dalam kondisi tersebut M juga sempat berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya.

"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.

Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.

M sempat berdalih cucunya terbakar dipicu kompor meledak. Ayah LA langsung lapor polisi setelah mengetahui fakta sebenarnya.

"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah," ucapnya.

M kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.