NADIKABAR.COM — Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi adalah kabur. Hal itu dikarenakan surat dakwaan hanya menyalin dari dakwaan Terdakwa lain.

Demikian disampaikan Soesilo dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," kata Soesilo saat membacakan nota perlawanan, Kamis (5/11).

Soesilo menyinggung penyebutan "Terdakwa II", "Terdakwa IV", dan "Terdakwa V" di depan nama orang lain dalam surat dakwaan. Padahal, Silmy diadili seorang diri. Label itu baru dicoret melalui renvoi (perbaikan) pada sidang 29 Oktober 2026.

Soesilo juga keberatan atas tempus delicti (waktu kejadian dugaan tindak pidana) yang ditetapkan sejak 2021, sementara Silmy baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan sebelumnya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Surat dakwaan juga, menurutnya, menempatkan perbuatan sejak 2021 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024," kata Soesilo.

Unsur memaksa seseorang, menurut Soesilo, juga tidak diuraikan sebagai perbuatan Silmy.

"Surat dakwaan menyebut 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menguraikan kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan wakil menteri yang disalahgunakan," ucap dia.

Lebih lanjut, Soesilo menyatakan angka-angka yang menandakan keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan tidak dapat ditelusuri. Keuntungan Silmy sebesar Rp1,2 miliar, terang dia, bertentangan dengan uraian skema penerimaan dalam surat dakwaan.

"Sedangkan jumlah total Rp168 miliar tidak sejalan dengan jumlah keuntungan para pihak yang disebut diuntungkan yakni Rp82 miliar," ungkapnya.