Ia juga menegaskan tidak pernah tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia bilang pada saat itu secara kooperatif datang ke KPK.

"Saya datang sendiri ke gedung KPK untuk bersikap kooperatif pada 3 Juni 2026," katanya.

Menurutnya, kesan tertangkap tangan itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk mendakwanya dengan Pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Beberapa hari setelah saya ditahan, penyitaan atas barang-barang di rumah saya diberitakan seakan-akan barang-barang tersebut berasal dari kejahatan, sehingga kesan itu makin kuat," tandasnya.

Dalam permohonannya, Silmy meminta meminta majelis hakim menerima nota perlawanan seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

Selain itu, Silmy juga meminta majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan memulihkan hak serta nama baiknya.

Silmy diproses hukum atas dakwaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing sebesar Rp168,9 miliar.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan Silmy bersama-sama dengan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Silmy juga didakwa menerima gratifikasi uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.