Pemberitahuan itu juga meminta perusahaan-perusahaan itu untuk menyerahkan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia maupun Singapura.

Informasi tersebut nantinya akan ditinjau oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA).

NEA, dalam pernyataan yang dirilis Jumat (23/10) malam, mengatakan bahwa selain perusahaan-perusahaan asing itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, yang bergerak di industri kelapa sawit atau kehutanan, yang memiliki keterlibatan dengan lahan di Indonesia.