NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum mengumumkan mulai 1 Oktober 2026, permohonan merek dan desain industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 4 bulan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.
Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.
Dengan demikian, kata dia, percepatan layanan merupakan bentuk komitmen DJKI untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia menegaskan terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, namun tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Untuk layanan merek, Hermansyah menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.