Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.
Selanjutnya mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.
Memasuki 1 Oktober 2026, dia menuturkan target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.
Sementara itu pada layanan desain industri, ia mengatakan percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.
"Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan," tutur Hermansyah.
Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan desain industri dalam waktu lima bulan.
Dia menyebutkan kebijakan itu kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.
Hermansyah menekankan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.