NADIKABAR.COM — Peraturan Presiden soal transportasi online disebut pemerintah telah dirilis. Dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tarif angkutan barang dan makanan bakal diatur langsung oleh Komdigi.
"Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).
Pihaknya sendiri akan mengatur perkara ojek online (ojol). Sejauh ini, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal penarifan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8% setiap order. Aturan itu telah dirilis sejak Juli 2026 yang lalu.