NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto nengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan. Ini merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.