NADIKABAR.COM — Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan beleid tersebut merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online maupun kurir online.

Bambang mengumumkan aturan ini diluncurkan setelah melakukan rapat koordinasi di DPR, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.