NADIKABAR.COM — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sudah diterbitkan. Perpres tersebut merupakan jawaban atas regulasi yang dinantikan oleh jutaan pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir daring yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, mengatakan terbitnya perpres tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini dinantikan oleh jutaan pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir daring yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital nasional.
Ia menilai salah satu substansi penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan biaya platform maksimal 8%. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak.
Menurutnya perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan besaran potongan aplikator. Perpres tersebut juga harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan jaminan sosial, perlindungan kerja, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, serta kepastian kemitraan.