NADIKABAR.COM — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hari ini. Aturan ini menjadi dasar transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.
CEO GoTo Hans Patuwo menyambut baik terbitnya aturan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu. Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hans menjelaskan skema bagi hasil atau komisi 8% sudah diimplementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026 lalu.