NADIKABAR.COM — Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
Jakarta - Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
Pemerintah resmi merilis Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mendasari aturan terkait transportasi online pada Kamis (8/10/2026). Namun, hingga Selasa (13/10/2026) pengemudi transportasi online masih merasa terbebani dengan potongan biaya layanan dari aplikator.