NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium pemilik saham KCIC ke Kementerian Keuangan. Pengalihan saham ini menjadi salah satu upaya penyelesaian utang kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan Perpres tersebut nantinya juga mencakup penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat secara menyeluruh dan hati hati.
"Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kemenkeu," ujar Evita dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).