Nilai ambang batas kelulusan ditetapkan 65 untuk asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya dan 70 untuk pustakawan ahli utama. Peserta yang belum lulus dapat mengikuti remedial maksimal dua kali dalam tahun berjalan.
Perpusnas juga menyiapkan pengembangan metode penilaian melalui portofolio dan wawancara untuk menilai pengalaman serta kemampuan profesional peserta secara lebih menyeluruh. Namun, kedua metode tersebut belum diterapkan pada periode OktoberβDesember 2026 sehingga kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil tes tertulis.
"Pembaruan mekanisme pengujian diharapkan mendukung pembinaan karier pustakawan melalui sistem penilaian yang lebih objektif dan sesuai dengan kebutuhan jabatan," ucap Agus.