Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono mengungkapkan tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26).

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut dan masih menjalani proses pemeriksaan.

Warsono mengatakan penyidik menangani perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lainnya.

“Sejak awal Polresta Batang menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan latar belakang kelompok ataupun identitas suporter,” katanya.