NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga membatalkan mekanisme beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU harus menunjukkan STNK. Mekanisme itu sebelumnya akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, wacana kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.