Bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi antrean di Bali, termasuk perbaikan dan penyesuaian akan dilakukan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap dilaksanakan berdasarkan Surat Gubernur Bali yang berlangsung pada 17 Oktober hingga rencananya 19 Oktober 2026 di seluruh SPBU di Bali.