NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga mendukung penuh arahan Gubernur Bali terkait penerapan ganjil genap pengisian BBM jenis Pertalite mulai Sabtu ini hingga Senin (19/10).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Bali No.B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM, penerapan pengisian BBM selama ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua di seluruh Provinsi Bali.
Menurut dia, Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati pengaturan maksimal pengisian BBM kendaraan yaitu maksimal 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 3 liter bagi kendaraan roda dua.