Ahad menjelaskan selain penerapan pengisian maksimal kendaraan roda dua dan roda empat, dalam surat Gubernur I Wayan Koster tersebut juga dijelaskan prioritas kendaraan pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran serta pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari.
Ia berharap penerapan ganjil genap dalam pengisian BBM ini dapat membuat antrean di SPBU Bali berangsur landai dengan tetap menyiagakan 66 SPBU beroperasi 24 jam yang terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
"Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel," ujar Ahad.