Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ahad menambahkan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ditemukan di SPBU 54.801.42 Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar.
Pertamina telah melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi displai dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.