NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan telah menindak tegas kepada 31 SPBU di Sumatera Barat pada periode Januari 2026 yang melakukan penyimpangan penyaluran BBM. Penindakan ini berupa pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyaluran BBM.
Kemudian, tahun ini juga, sebanyak 6 SPBU di Sumatera Barat telah dilakukan alih pengelolaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Adapun 31 SPBU yang telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.