NADIKABAR.COM — Majelis Hakim praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, memaparkan alasan menerima gugatan yang berujung gugurnya status tersangka Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS).

sidang praperadilan perkara ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pagi ini. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, termohon dalam perkara ini yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Kejati DIY, menurut Hakim, tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.

Hakim bilang, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.