"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," bunyi putusan Majelis Hakim.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan Hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang Majelis Hakim.