Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 sendiri telah berpedoman pada nota kesepakatan tim redaksi Pemkab dan DPRD Klaten, serta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

Hamenang berharap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Klaten dapat berjalan dengan lancar sehingga Raperda Perubahan APBD 2026 ini segera disetujui untuk diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Klaten.