NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

3 dari 20 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Dua perusahaan itu adalah PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha, serta PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha.

Selain perusahaan asal Malaysia dan Singapura ada juga perusahaan asing lainnya, yakni PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha.