Adapun perwakilan buruh yang melakukan audiensi dengan KSP, yakni R Abdullah dari SPSI AG, Sunarti dari SBSI 1992, H. Abdul Bais dari SPGI, Emelia Yanti dari GSBI, Sunarno dari KASBI, Muhtar dari KSN, Herman dari FPBI, Karel dari KSPN, Suharyono dari Sarbumusi, Azhar Hariman dari Gaspermindo, Citra Ramadana dari SPSI Yoris, Mustiyah dari SPSI AGN, Mustopo dari SPSI AGN, Daeng Wahidin dari KBMI, Rusdi dari ASPEK.
1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.