"Saya berharap telepon dari dia kalau misalnya dia mau mediasi seperti apa yang disampaikan oleh PH beliau, monggo. PH kami ada kok kontaknya," tutur Gusti.
Sebagai korban, Gusti menegaskan sikapnya sangat terbuka untuk mendiskusikan skema pengembalian dana tersebut. Dirinya tidak menutup ruang komunikasi asalkan ada kejujuran serta komitmen nyata dari terlapor untuk melunasi kewajibannya.
"Diskusi saja sih, kalau aku lebih terbuka, ya sudah. Kamu punyanya apa? Kamu punyanya berapa? Maunya seperti apa? Monggo diskusi saja dulu, enaknya seperti apa," ujar Gusti.
Baginya, proses pidana yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya itu merupakan konsekuensi hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Vicky Prasetyo. Namun, fokus utamanya saat ini tetap pada pemulihan kerugian serta pengembalian hak uang miliknya.