Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Kedua tersangka terakhir, kata polisi, akan meminta izin kepada Slamet Uliandi terlebih dahulu jika hendak melakukan penyadapan.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).