Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan terkait peristiwa itu.

Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti.

Pengasuh yang dipilih harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi," katanya.

Ia juga meminta pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.