NADIKABAR.COM — Dalam rangkaian penerimaan sekolah kedinasan, pendaftar diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya seleksi. PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan negara.
Pada seleksi ini, PNBP dibebankan pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) atau seleksi kompetensi bidang/seleksi lanjutan sekolah kedinasan yang menggunakan sistem tes CAT (computer assisted test) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Besaran PNBP ini bisa berbeda setiap sekolah kedinasan.
Namun, pemerintah punya kebijakan tarif nol rupiah PNBP CAT BKN Sekolah Kedinasan 2026 untuk meringankan peserta. Kebijakan ini ditujukan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Siapa saja? Dikutip dari postingan Instagram Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Jumat (21/8/2026) berikut ketentuannya.
Disebutkan bila kebijakan ini ditujukan bagi peserta kurang mampu dari daerah tertinggal maupun dari daerah non-tertertinggal sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang masuk kriteria akan mendapat notifikasi melalui akun SSCASN masing-masing.
Adapun kebijakan tarif Rp 0 PNBP seleksi CAT BKN Sekolah Kedinasan yaitu: