1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.

3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume Pendaftaran).

4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).

5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.