Kemudahan tersebut, menurut Rizqi, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar daerah, seperti bekerja, kuliah, maupun bepergian.
"Informasi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sedang bekerja, kuliah, atau bepergian ke luar daerah. Selama kepesertaan aktif, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan meskipun berada di tempat lain," katanya.
Selain memahami kemudahan akses layanan di luar domisili, Rizqi juga mengetahui bahwa peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila berpindah tempat tinggal.
"Kalau peserta baru saja mengganti FKTP lalu harus pindah tempat tinggal karena pekerjaan, tidak perlu menunggu tiga bulan untuk pindah FKTP. Cukup melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sebagai bukti perpindahan," ujar Rizqi.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta dalam kondisi gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa harus melalui prosedur rujukan.