Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Program Pendidikan Profesi Guru semestinya menjadi pintu masuk pertama, karena kebiasaan reflektif jauh lebih efektif ditanamkan sejak masa pendidikan calon guru ketimbang ditambal setelah menjadi guru tetap. Pendanaannya bisa diambil dari amanat 20 % APBN/APBD, dengan alokasi eksplisit dan dapat diaudit, bukan tersembunyi di pos "peningkatan mutu" yang selama ini terlalu umum untuk dipertanggungjawabkan.
Menegaskan kebijaksanaan dan tanggung jawab publik sebagai tujuan yang setara dengan daya saing di Pasal 89 dan 90 baru akan terasa bila diterjemahkan ke indikator akreditasi. Saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan sistem tracer study sangat bertumpu pada masa tunggu kerja dan kesesuaian bidang kerja lulusan.
Indikator itu perlu didampingi indikator kualitatif, misalnya keterlibatan lulusan dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan tiga tahun setelah lulus, atau mata kuliah wajib etika profesi dan humaniora lintas jurusan yang dievaluasi bukan hanya lewat kehadiran, melainkan lewat portofolio karya. Kampus yang sudah menjalankan program semacam ini, dalam bentuk kuliah kemanusiaan lintas-disiplin, bisa dijadikan rujukan praktik baik sebelum diwajibkan secara nasional.
Ruang untuk literasi lintas-iman di Pasal 73 adalah usulan paling rawan disalahpahami sebagai upaya menyeragamkan atau mencampuradukkan keyakinan, sehingga cara pelaksanaannya menentukan hidup-matinya gagasan ini. Modul dan pedoman semestinya disusun bersama oleh majelis-majelis agama resmi, semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), agar setiap komunitas iman merasa dilibatkan, bukan didikte. Pelaksanaannya sebaiknya diuji lebih dulu di sekolah-sekolah dengan keberagaman siswa tinggi, dengan guru fasilitator yang dilatih khusus memandu dialog, bukan sekadar menambah jam pelajaran baru yang justru berisiko membebani kurikulum yang sudah padat.
Usulan memberi ruang lebih besar bagi satuan pendidikan, termasuk yang berbasis komunitas iman, merumuskan capaian pembelajaran sesuai visi kelembagaannya sebenarnya bukan gagasan asing. Praktik ini sudah berjalan lewat Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dalam Kurikulum Merdeka. Yang perlu dilakukan RUU Sisdiknas adalah memperkuat payung hukumnya secara eksplisit di Pasal 74, sembari menjaga mutu lewat mekanisme akreditasi yang mengevaluasi hasil pembelajaran, bukan mengendalikan proses secara rinci dari pusat. Desentralisasi yang sehat memerlukan keseimbangan ini: kebebasan merumuskan cara, tapi akuntabilitas atas hasil.
Di luar kelima usulan itu, ada tiga prasyarat yang menentukan apakah implementasinya berhasil atau berhenti di tengah jalan.
Pertama, kejelasan pendanaan: amanat 20 persen APBN dan APBD perlu dipetakan secara rinci mana yang dialokasikan untuk pembinaan karakter dan literasi lintas-iman, bukan habis terserap untuk infrastruktur dan tunjangan yang memang juga penting namun sudah punya pos tersendiri.