Kedua, kesiapan kapasitas sumber daya manusia: perubahan sebesar ini tidak bisa diberlakukan serentak, melainkan memerlukan pentahapan yang realistis, dengan sekolah dan kampus percontohan sebagai laboratorium sebelum kebijakan diperluas secara nasional.
Ketiga, instrumen pengawasan yang substantif: Data Pokok Pendidikan yang selama ini menjadi tulang punggung pengawasan pendidikan kita sangat kuat mengukur hal-hal kuantitatif seperti angka partisipasi dan status sertifikasi, tetapi nyaris tak berdaya mengukur pembentukan karakter atau kebijaksanaan.
Tanpa instrumen evaluasi kualitatif yang baru, kelima usulan ini berisiko tetap tidak terukur, dan yang tidak terukur biasanya juga tidak menjadi prioritas anggaran di tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu RUU ini sempurna sebelum memikirkan pelaksanaannya. Justru sebaliknya, peta jalan implementasi semestinya disiapkan berbarengan dengan pembahasan pasal, sehingga begitu undang-undang disahkan, kementerian terkait, BSKAP, BAN-PT, LPTK, dan majelis-majelis agama sudah punya arah yang sama tentang siapa mengerjakan apa, dengan sumber daya dari mana, dan diukur dengan instrumen seperti apa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam tulisan sebelumnya, bukan proyek administratif yang selesai begitu pasal disahkan. Ia adalah kerja jangka panjang yang baru benar-benar dimulai justru pada hari undang-undang itu berlaku, dan keberhasilannya akan diuji bukan di ruang sidang DPR, melainkan di ruang-ruang kelas di seluruh Indonesia, sepuluh dan dua puluh tahun dari sekarang.
*) Dr Hendi Ketua STT Soteria Purwokerto
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi NadiKabar.com