Menurut dia pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam perkara tersebut, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Petugas terus melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen dan memastikan setiap satwa yang melintas memenuhi ketentuan yang berlaku.