NADIKABAR.COM — Petugas dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat diberikan surat peringatan kedua (SP 2) karena menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya, RT 05 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon pada ruas jalan tersebut.

"Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil petugas yang menebang pohon. Kami panggil karena menebang pohon tanpa izin," kata Dirja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.