Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin
Petugas dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat diberikan surat peringatan kedua (SP 2) karena menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dirja menerangkan, pohon pelindung yang ditebang berjenis mahoni yang berada di Jalan Pilar Raya, tepatnya depan sebuah bengkel mobil.
"Ada dua pohon yang ditebang tanpa izin, sehingga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang di dalamnya terdapat pasal terkait larangan setiap orang atau badan untuk memotong, menebang, atau merusak pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.