Dirja menerangkan, pohon pelindung yang ditebang berjenis mahoni yang berada di Jalan Pilar Raya, tepatnya depan sebuah bengkel mobil.

"Ada dua pohon yang ditebang tanpa izin, sehingga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang di dalamnya terdapat pasal terkait larangan setiap orang atau badan untuk memotong, menebang, atau merusak pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman," ujarnya.