NADIKABAR.COM — Jumlah pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus menjadi 53.490 orang. Jumlah tersebut merupakan total pekerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari awal tahun hingga Agustus 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memantau terus perkembangan situasi terkait jumlah karyawan ter-PHK tersebut, termasuk sektor mana saja yang paling terdampak.

Kendati angka PHK mengalami kenaikan, menurutnya secara keseluruhan jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih berada di tingkat yang lebih besar.