"Pendidikan gratis merupakan keinginan dari kita semua, dari orang tua, dari warga negara, dari sesama kita semua," kata Pigai.

Pigai mengatakan pemenuhan hak atas pendidikan menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara terhadap warga negara.

Ia menyampaikan pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri perlu ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia, bukan semata sebagai kebijakan pendidikan.

"Pendidikan gratis itu hanya bisa dilakukan oleh presiden yang punya hati dan presiden yang punya hak, hak asasi manusia, karena memenuhi salah satu kewajiban utama, yaitu pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negara Republik Indonesia," ujar Pigai.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan di sekolah negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis dan tidak menjadi beban masyarakat.