Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pihak Bupati Gowa Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dugaan Pungli
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atau HT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Kortas Tipikor Bareskrim Polr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," jelasnya.
Adhi juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah terhadap kliennya yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Status tersangka kliennya disebut bukan akhir dari perkara ini.
"Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.