NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut langkah Gibran untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menegaskan putusan MA dan MK tak mengubah kedudukan hukum hasil pemilu.

"Putusan MK sengketa Pilpres Jilid II dengan tegas amar putusannya adalah N.O atau tidak dapat diterima, artinya putusan MK tidak mengubah keadaan hukum apa pun, terhadap hasil pemilu yang telah dimenangkan Prabowo Gibran sebagai putusan final hasil pemilu yang sah untuk menjalankan mandat konstitusinal presiden dan wakil presiden selama 5 tahun hingga 2029," kata dia, kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penegasan tersebut juga dapat ditemukan dalam pertimbangan hukum putusan MK. Dalam pandangannya, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Pertimbangan hukum halaman 376 yang menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden," ujarnya. "Begitu juga dengan putusan MA pada perkara kasasi atas pembatalan suket, tidak terdapat satu pun diktum amar putusan yang membatalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming," sambungnya.