Rullyandi juga merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dia membantah narasi Gibran membangkang konstitusi.

"Jabatan lima tahun Wapres Gibran saat ini hingga 2029 adalah fixed term dijamin konstitusi. Karena itu kami dengan tegas menolak wacana pembakangan konstitusi sebagai upaya penggiringan narasi politik praktis yang menyimpang dari konstitusi," ungkapnya.

Dia mengatakan putusan kasasi MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa. Khususnya, bisa ditempat oleh Kemendikdasmen dalam konteks persoalan administrasi suket.

"Saat ini Pengadilan PTUN Jakarta juga masih mengagendakan gelar sidang lanjutan dengan objek suket dengan masuknya Wakil Presiden Gibran sebagai pihak tergugat II Intervensi," tuturnya.