NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penipuan investasi pembangunan arena olahraga yang menyeret nama Vicky Prasetyo memasuki babak baru di Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya pihak Vicky Prasetyo mengklaim adanya upaya perdamaian melalui jalur Restorative Justice, pihak korban justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang.
Tim kuasa hukum pelapor menegaskan hingga saat ini tidak ada kesepakatan damai maupun komunikasi terkait mediasi. Hal ini menepis klaim yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga, yang sebelumnya menyebutkan mereka tengah menyiapkan langkah mediasi dan mengklaim pihak pelapor telah membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
"Saya mau katakan, tekankan sekali lagi teman-teman ya, bahwa pihak VP ini mengklaim pihak pelapor sudah setuju untuk RJ dan mediasi. Ini maksudnya apa? Kita tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun ya, pelapor. Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa mereka sudah menyetujui RJ atau menyetujui mediasi," tegas kuasa hukum pelapor, Emmanuel Alvino, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).