Meski demikian, Richard menyampaikan majelis hakim dijadwalkan mendengar laporan hasil mediasi pada 6 Oktober mendatang. Dia mengatakan keputusan terkait hasil mediasi nantinya berada di tangan majelis hakim.
"Yang jelas saya hanya dapat informasi dari ketua majelis bahwa tanggal 6 Oktober untuk para majelis hakim mendengar hasil mediasinya," kata Richard.
Menurutnya, apabila memang terdapat perdamaian atau pencabutan perkara, hal tersebut merupakan hak masing-masing pihak.
"Nah, yang Anda katakan berhasil atau dicabut ya kami pada prinsipnya itu hak dari masing-masing pihak. Dan itu cukup luar biasa, ya. Kalau namanya orang berdamai, kami pun ikut senang, ya," tuturnya.
Richard juga mengapresiasi proses mediasi yang telah dijalani para pihak dan mediator.