"Apalagi para pihak bisa mengambil sikap yang baik, dibantu oleh mediator yang luar biasa itu, kami apresiasilah," katanya.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan apabila mediator telah menyelesaikan proses mediasi dan menyerahkan laporan, maka proses selanjutnya berada di tangan majelis hakim.

"Ya, kalau sudah ada laporan selesai, artinya barang itu sudah selesai dari tangan mediator. Tinggal di tangan majelis hakim untuk mengambil sikap terhadap laporan tersebut," jelasnya.

"Mediasi sudah selesai bekerja, intinya seperti itu. Dan dia melaporkan hasilnya. Apakah hasilnya baik, hasilnya A atau B, itu kembali ke majelis hakim," sambung Richard.