NADIKABAR.COM — Pihak dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya buka suara menanggapi klaim kemenangan Nikita Mirzani dalam putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, secara tegas membantah kemenangan tersebut dan menyebut pihak Nikita Mirzani telah keliru dalam menafsirkan isi putusan hakim.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru menyatakan gugatan utama yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap kliennya ditolak untuk seluruhnya. Ia menilai ada kesalahan logika hukum jika pihak yang gugatannya ditolak justru merasa memenangkan perkara di tingkat banding tersebut.

"Iya, jadi sebelum kita masuk ke dalam siapa menang, kemudian siapa yang kalah, baiknya ini kan saya bacakan dulu ya, yang dari e-court tentang putusan dari Pengadilan Tinggi DKI ya. Jadi dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki," kata Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

Lebih lanjut, Julianus menjelaskan gugatan Nikita Mirzani ditolak materinya, sedangkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys hanya dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, bukan karena pokok perkaranya salah.