"Hasil daripada putusan itu sebenarnya gugatan kita rekonvensi kita bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima karena hanya sebatas cacat formil. Tetapi gugatan mereka itu yang ditolak, bukan berarti pihak sebelah itu menang. Nah itu asumsi yang salah ya, artinya ya perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan," pungkasnya.
Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani secara pidana atas dugaan pengancaman yang membuat aktris berusia 40 tahun itu divonis penjara.
Nikita Mirzani kemudian melayangkan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Reza Gladys. Pada tingkat pertama, gugatan Nikita Mirzani ditolak dan ia dihukum membayar ganti rugi karena gugatan balik Reza diterima sebagian. Namun, pada putusan banding 27 Agustus 2026, hakim membatalkan hukuman ganti rugi tersebut karena gugatan balik Reza Gladys dianggap cacat formil, sementara gugatan asli Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya.